function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'AW-17839315324'); google-site-verification=dxGL_XqJF-IaCfvj9T0ScmVlqzwAOXyB7sVoPZuMy_w

KONSULTAN k3l PRODUK

Konsultan K3L Produk – Kami menyediakan layanan konsultasi K3L, pengujian produk, hingga pendampingan pendaftaran ke kementerian terkait. Layanan ini khusus untuk produk atau barang listrik dan elektronik, serta produk yang mengandung bahan kimia yang termasuk dalam daftar produk wajib K3L.

K3L adalah standar pemenuhan produk yang memastikan barang memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan terutama perlindungan lingkungan hidup. Standar ini berlaku untuk produk hasil produksi dalam negeri maupun import dari luar negeri

Sebelum beredar di pasar, setiap produk wajib terdaftar untuk mendapatkan registrasi barang K3L dan memastikan pemenuhan seluruh regulasi pemerintah.

Barang Elektronik yang Wajib K3L

Produk listrik dan elektronik tertentu wajib memenuhi persyaratan K3L sebelum dapat beredar di pasar.

 Berikut adalah contoh barang elektronik yang wajib K3L:

  • Penghisap debu

  • Pemanggang roti listrik

  • Penanak nasi

  • Teko listrik

  • Pengering rambut

  • Tungku gelombang mikro

  • Pencukur listrik

  • Alat pijat listrik

  • Pemanas air sesaat

  • Panci listrik serbaguna

  • Oven listrik portabel

  • Pelumat makanan

  • Pengejus

  • Pencampur bahan makanan

  • Pemroses makanan berbasis listrik

  • Dispenser air

  • Pengering rambut listrik

  • Catok rambut listrik

  • Bor listrik

  • Gerinda listrik

  • Mesin serut

  • Gergaji listrik

Barang Kimia yang Wajib K3L

Barang yang mengandung bahan kimia tertentu wajib memenuhi persyaratan K3L sebelum beredar di pasar. Berikut adalah contoh produk yang termasuk dalam kategori barang wajib K3L:

  • Kain tenunan atau rajutan berbahan kapas hasil celup atau cetak (kecuali kain batik tradisional).

  • Kain tenunan atau rajutan berbahan kapas hasil celup atau cetak dan mengandung bahan plasticiser (kecuali batik tradisional).

  • Kain tenunan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan hasil celup atau cetak (kecuali batik tradisional).

  • Kain tenunan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan hasil celup atau cetak serta mengandung plasticiser (kecuali batik tradisional).

  • Kain tenunan atau rajutan dari serat buatan hasil celup atau cetak (kecuali batik tradisional).

  • Kain tenunan atau rajutan dari serat buatan hasil celup atau cetak dan mengandung plasticiser (kecuali batik tradisional).

  • Kain tekstil dari kapas, serat buatan, atau campurannya yang melalui proses lapis, tutup maupun laminasi dengan material tertentu.

  • Karpet, permadani, dan penutup lantai tekstil lainnya (rajutan, sudah jadi maupun belum).

  • Handuk.

  • Seprai.

  • Sarung bantal dan sarung guling.

  • Bedcover.

  • Saputangan.

  • Selimut.

  • Kasur atau alas kasur, termasuk barang keperluan tidur yang menggunakan pegas atau  berbagai bahan, dengan sarung maupun tanpa sarung.

  • Kasur atau alas kasur tanpa pegas atau isi lainnya, dengan sarung maupun tanpa sarung.

  • Alas kaki.

  • Penghapus.

  • Alat pewarna.