Pada saat ini, banyak produk dalam negeri maupun import yang sudah harus sertifikasi SNI. Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
- Openess (keterbukaan). Terbuka bagi agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
- Transparency (transparansi). Transparan agar semua stakeholder dapat mengikuti perkembangan SNI. Mulai dari tahap pemrograman dan perumusan, sampai ke tahap penetapannya . Dan dengan mudah memperoleh informasi yang berkaitan dengan SNI;
- Consensus and impartiality (Konsensus dan Tidak Memihak). Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan pemerintah memberlakukan secara adil.
- Effectiveness and relevance. Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan. Karena SNI memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Coherence. Koheren dengan mengembangkan standar internasional. Sehingga perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global. Selain itu memperlancar perdagangan internasional.
- Development dimension (berdimensi pembangunan). Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional. Serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.
Baca juga: Sertifikasi ISO 9001 : 2015
Urutan proses sertifikasi SNI:
- SNI mengikat pada produk yang dihasilkan bukan pada perusahaan yang menghasilkan .Maka dari itu memastikan jenis produk yang akan di SNI kan adalah langkah awalnya.
- Memastikan Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya. Dalam hal ini, apakah SNI nya sudah ditetapkan? Catat kode SNI produk anda. Jika SNI nya belum ada, maka LSPRO tidak dapat mensertifikasi produk anda.
- Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. Jika tidak ada LSPro yang terakreditasi, berarti SNI tidak bisa mensertifikasi produk anda. Namun anda bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN. Sehingga produk anda bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.
- Anda dapat menghubungi Langsung kami untuk detail persyaratannya.