function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'AW-17839315324'); google-site-verification=dxGL_XqJF-IaCfvj9T0ScmVlqzwAOXyB7sVoPZuMy_w

Pengertian Sertifikasi Halal

Dikutip kanwilaceh.beacukai.go.id, Sertifikat Halal adalah pengakuan resmi kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa MUI. Berdasarkan UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang beredar di Indonesia (makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya) wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal menjamin bahwa mulai bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk tersebut telah sesuai syariat Islam. Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk industri besar, tetapi juga bagi UMKM dan importir yang mengolah produk terindikasi wajib halal

Manfaat Sertifikasi Halal:

  1. Pertama, kepercayaan konsumen meningkat karena pembeli Muslim merasa lebih yakin produk aman dan sesuai syariat
  2. Kedua, sertifikasi membuka akses pasar yang lebih luas – selain pasar domestik, produk halal mudah diekspor ke negara-negara dengan konsumen Muslim
  3. Selain itu, kepemilikan sertifikat halal menunjukkan bahwa usaha mematuhi aturan (mencegah sanksi) dan menjaga kualitas, sehingga citra bisnis menjadi lebih positif di mata konsumen dan mitra

Proses Pengurusan Sertifikasi Halal:

Pelaku usaha memulai pengajuan melalui sistem online BPJPH (SIHALAL), dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen seperti data perusahaan, daftar produk, bahan baku, dan proses produksi Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi yang ditunjuk akan melakukan audit kehalalan – memeriksa bahan baku, fasilitas, proses produksi, dan sistem jaminan halal usaha tersebut. Jika audit memenuhi persyaratan, MUI akan menggelar sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk; selanjutnya BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal yang berlaku 4 tahun. Sebagai kemudahan tambahan, khusus UMKM pemerintah menyediakan skema self-declare (misalnya program SEHATI gratis) agar sertifikasi lebih cepat dan terjangkau bagi usaha kecil

Jasa Sertifikasi Halal & Konsultan Halal:

Mengurus sertifikat halal sendiri seringkali kompleks dan memakan waktu. Banyak pelaku usaha kini menggunakan jasa konsultan halal atau pendamping resmi (Pendamping PPH) untuk membantu proses ini. Konsultan sertifikasi halal berpengalaman sudah paham seluruh persyaratan dan prosedur BPJPH/MUI, sehingga proses pengajuan bisa berjalan lebih cepat dan efisien

Bingung?? Konsultasikan saja dengan kami.. Hubungi kami ya!