Mengingat iklim bisnis di Indonesia semakin lama semakin baik, banyak orang mencoba membangun bisnis.  Mulai bisnis rumahan maupun bisnis online yang beromset hingga bernilai milyaran rupiah. Banyak juga orang yang masih takut dalam pembuatan organisasi yang lebih profesional seperti pembuatan PT salahsatunya. Bentuk badan usaha yang dipilih pun bermacam-macam, salah satunya bentuk Perseroan Terbatas (PT). Selain PT, namun  ada juga Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV). Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Baca juga: Sertifikasi ISO 9001:2015

Apa sih keuntungan dalam pembuatan PT dan badan usaha lainnya

Harta Pribadi Lebih Aman

Tanggung jawab pemegang saham pada sebuah PT adalah terbatas pada modal yang sudah disetornya kepada PT yang bersangkutan. Hal ini bisa dilihat pada Pasal 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.

Mudah Mengalihkan Kepemilikan.

Mengingat porsi kekayaan si pemegang saham suatu PT adalah terbagi atas lembar-lembar saham, maka cukup mudah mengalihkan kepemilikan dan melakukan penilaian atas modal yang ada dalam suatu PT milik pemegang saham ke pemegang saham yang lain. Namun, ada ketentuan dalam anggaran dasar dan undang-undang.

Lebih Mudah Memperoleh Dana dalam Jumlah Besar

Bentuk PT yang berbadan hukum memberikan kepercayaan lebih bagi investor atau lembaga keuangan yang hendak memberikan dananya. Bentuk PT yang berbadan hukum menjadi jelas siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sekiranya ada permasalahan di kemudian hari. Lebih lanjut, PT dapat dengan mudah mendapatkan modal tambahan dengan menjual lembaran sahamnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saham tersebut dapat dijual kepada investor untuk tambahan modal usaha.

Lebih Bonafide dan Profesional

Organ-organ yang ada di dalam PT sudah diatur secara jelas oleh undang-undang. Adanya kedudukan Direktur, Dewan Komisaris, sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya membuat PT lebih profesional dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan PT yang dilakukan oleh satu undang-undang khusus tersendiri lengkap dengan berbagai macam peraturan turunannya, membuat pengelolaan PT seharusnya meskipun terkesan lebih sulit, namun lebih profesional dan jelas sehingga membuat PT menjadi semakin bonafide dan dilirik oleh para calon pengusaha.

Ingin mendirikan badan usaha, tapi males ribet dan capek. Silahkan hubungi kami, anda cukup rebahan saja dirumah. Biar kami yang kerjakan.