KONSULTAN k3l PRODUK

Konsultan K3L Produk – Pelayanan Konsultasi, Pengujian produk hingga pendaftaran ke Kementrian Perdagangan Keamanan Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup untuk barang listrik & elektronik dan barang yang mengandung bahan kimia.

K3L adalah pemenuhan standar produk atas barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dari luar negeri, sebelum beredar di pasar wajib untuk didaftarkan terlebih dahulu guna mendapatkan registrasi barang K3L.

Pendaftaran dilakukan di Kemendag untuk mendapatkan tanda daftar Registrasi K3L untuk di cantumkan di label dan/atau kemasan produk.

Barang yang Wajib Daftar K3L

(Barang listrik dan elektronik)

1. Penghisap debu (vacuum cleaner)
2. Pemanggang roti listrik (toaster)
3. Penanak Nasi (rice cooker)
4. Teko Listrik (electric kettle)
5. Pengering Rambut (hair dryer)
6. Tungku Gelombang Mikro (microwave oven)
7. Pencukur Listrik
8. Pijat Listrik
9. Pemanas Air Sesaat (electric immersion stick)
10. Panci Listrik Serbaguna
11. Oven Listrik Portabel (electric portable oven)
12. Pelumat (blender)
13. Pengejus (juicer)
14. Pencampur (mixer)
15. Pemroses Makanan Listrik (electric food processor)
16. Dispenser (water dispenser)
17. Pengering Tangan Listrik (hair dryer)
18. Catok Rambut Listrik
19. Bor Listrik
20. Gerinda Listrik
21. Mesin Serut
22. Gergaji Listrik

Barang yang Wajib Daftar K3L

(Barang yang mengandung bahan kimia)

  1. Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik
  2. Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
  3. Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
  4. Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik
  5. Kain tenunan dan atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik
  6. Kain tenunan dan/atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik
  7. Kain tekstil dari kapas atau serat buatan atau campuran keduanya yang diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi oleh material dengan fungsi tertentu
  8. Karpet, permadani dan/atau penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum)Karpet/ Alas lantai
  9. Handuk
  10. Seprai
  11. Sarung bantal dan sarung guling
  12. Bedcover
  13. Saputangan
  14. Selimut
  15. Kasur (Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak)
  16. Kasur (Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang tidak dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler atau busa, disarungi maupun tidak.)
  17. Alas kaki
  18. Eraser/ Penghapus
  19. Alat pewarna

REGISTRASI K3L